Fiqih Haid: Hal-Hal yang Sebaiknya Kita Pahami
Aku merangkum materi dari dua kajian fiqih darah wanita yang disusun Jahidah Farhati, Lc. Pembahasannya menggunakan kerangka mazhab Syafi’i.
Haid itu apa?
Secara sederhana, haid adalah darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada waktu tertentu. Dalam kajian yang menjadi dasar tulisan ini, darah haid dibahas sebagai darah yang keluar dalam keadaan sehat, bukan karena luka atau sebab lain.
Kapan darah disebut haid?
Dalam materi kajian ini, usia minimal haid adalah sekitar sembilan tahun Hijriah. Satu tahun Hijriah kurang lebih 354 hari. Mazhab Syafi’i juga membahas kemungkinan haid terjadi sedikit sebelum genap sembilan tahun.
Untuk durasinya, batas minimal haid adalah 24 jam secara total, sedangkan batas maksimalnya lima belas hari lima belas malam. Artinya, darah tidak harus keluar terus-menerus selama 24 jam. Jika keluarnya terputus-putus, total waktunya dapat dihitung.
Misalnya, darah keluar sembilan jam pada hari pertama, delapan jam pada hari kedua, dan delapan jam pada hari ketiga. Totalnya 25 jam. Menurut materi tersebut, rangkaian itu memenuhi batas minimal 24 jam.
Sebaliknya, kalau total darah yang keluar hanya sembilan jam, hal itu disebut sebagai istihadhah. Jika seseorang terlanjur meninggalkan salat karena mengira darah itu haid, salatnya perlu diqadha.
Batas lima belas hari juga penting. Kalau darah terus keluar melewati batas itu, kasusnya masuk pembahasan darah haid yang bercampur dengan istihadhah. Cara menentukan bagian mana yang haid tidak selalu sama untuk setiap perempuan.
Warna darah dan flek
Darah haid dapat berwarna hitam, merah, cokelat, kekuningan, atau keruh. Dalam rangkaian masa haid, warna yang berbeda masih bisa termasuk haid, selama memenuhi ketentuan waktunya.
Karena itu, flek cokelat atau kekuningan tidak otomatis berarti haid sudah selesai.
Kalau biasanya kamu melihat cairan putih sebagai tanda akhir haid, jangan buru-buru mandi besar ketika masih ada flek. Tanda itu disebut al-qashshah al-baydha’.
Kalau kamu biasanya tidak mengalami cairan putih, tanda suci dapat diketahui ketika tempat keluarnya darah sudah kering. Kapas atau tisu yang digunakan untuk mengecek tidak lagi menunjukkan darah, flek cokelat, atau flek kekuningan.
Namun, kalau flek muncul setelah tanda suci yang jelas, flek tersebut tidak lagi dihitung sebagai haid. Ini salah satu alasan kita perlu mengenali pola tubuh sendiri, bukan hanya mengikuti pengalaman orang lain.
Kalau darah berhenti lalu keluar lagi
Kadang darah haid berhenti sebentar, lalu keluar lagi. Dalam fikih Syafi’i, jeda ini disebut naqa’.
Jika darah pertama dan darah yang keluar kembali masih berada dalam rentang maksimal 15 hari sejak haid mulai, jeda tersebut dapat ikut dihukumi sebagai haid. Syaratnya, total waktu keluarnya darah mencapai minimal 24 jam.
Namun, saat darah berhenti dan tanda suci terlihat, perempuan tetap perlu mandi besar dan kembali salat. Jika darah muncul lagi, hitungan haidnya perlu dilihat kembali berdasarkan seluruh rangkaian darah dan jedanya.
Contoh: darah keluar pada hari 1–3, berhenti pada hari 4–5, lalu keluar lagi pada hari 6–7. Karena seluruh rangkaian masih dalam rentang 15 hari, hari-hari jedanya dapat ikut dihukumi haid jika syarat minimalnya terpenuhi.
Karena hitungannya bergantung pada lama darah keluar dan jedanya, catat tanggal serta jamnya. Jika rangkaiannya rumit, tanyakan kepada ahli fikih dengan membawa catatan tersebut.
Jarak antara dua haid
Dalam mazhab Syafi’i, masa suci minimal antara dua haid adalah 15 hari.
Kalau darah keluar lagi sebelum 15 hari masa suci terpenuhi, darah itu dihukumi istihadhah. Perempuan tersebut perlu menyempurnakan masa sucinya terlebih dahulu.
Contohnya, haid berlangsung selama 8 hari, lalu berhenti selama 12 hari. Ketika darah keluar lagi, darah itu masih istihadhah selama 3 hari, sampai masa suci genap 15 hari. Setelah itu, jika darah masih keluar dan memenuhi syarat haid, barulah darah tersebut dapat dihukumi sebagai haid baru.
Istilahnya, baqiyatu ath-thuhr: sisa masa suci yang perlu disempurnakan.
Apa bedanya haid dan istihadhah?
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar masa haid atau nifas. Contohnya, darah keluar lebih dari 15 hari atau muncul lagi sebelum masa suci minimal 15 hari terpenuhi.
Perempuan yang mengalami istihadhah tetap wajib salat dan berpuasa. Namun, ia perlu memastikan terlebih dahulu hari mana yang dihukumi haid dan mana yang istihadhah. Catat pola darah dan kebiasaan haidmu sebagai panduan.
Cairan kewanitaan tidak semuanya sama
Cairan yang keluar dari kemaluan perempuan ada beberapa jenis:
Mani: dikaitkan dengan keluarnya cairan saat syahwat memuncak dan rasa lemas setelahnya. Dalam materi, mani disebut suci, tetapi keluarnya mewajibkan mandi besar.
Madzi: cairan yang biasanya keluar ketika terangsang, tanpa mencapai puncak kenikmatan. Materi menyebutnya najis dan membatalkan wudu.
Wadi: cairan kental yang dapat keluar setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban. Materi menyebutnya najis dan membatalkan wudu.
Keputihan: hukumnya dalam materi dibedakan menurut sumber keluarnya. Jika ragu dari bagian mana, materi menyebut hukum asalnya suci.
Bagian keputihan ini punya rincian fikih yang tidak mudah dipastikan hanya dari melihat cairannya. Keputihan yang berubah warna, berbau tidak sedap, atau disertai gatal dan nyeri juga bisa menjadi tanda masalah kesehatan. Untuk gejala seperti itu, pembahasan medis sebaiknya ditanyakan kepada tenaga kesehatan.
Ibadah saat haid
Perempuan yang sedang haid tidak boleh salat, berpuasa, membaca Al-Qur’an, memegang mushaf, tawaf, atau berdiam diri di masjid. Ia juga tidak boleh berhubungan seksual melalui penetrasi. Puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diqadha, sedangkan salat yang ditinggalkan selama haid tidak perlu diqadha.
Ada dua kondisi yang disebut dalam kajian sebagai kewajiban mengqadha salat:
Haid datang setelah waktu salat masuk, sementara masih ada waktu yang cukup untuk melaksanakan salat.
Seseorang suci pada waktu salat kedua dalam pasangan salat yang dapat dijamak. Contohnya, suci pada waktu Asar sehingga perlu mengqadha Zuhur; atau suci pada waktu Isya sehingga perlu mengqadha Magrib.
Mandi besar setelah haid
Rukun mandi besar ada dua:
Niat ketika air pertama kali dialirkan ke tubuh.
Mengalirkan air ke seluruh tubuh, termasuk bagian kulit dan rambut yang perlu terkena air.
Sunnahnya, kita membasuh tangan, membersihkan kotoran yang menempel, berwudu, lalu mengguyur kepala dan seluruh badan.
Setelah tanda suci terlihat, mengikuti pendapat Imam Nawawi dan mayoritas mazhab Syafi’i, bahwa mandi dilakukan segera. Ada pendapat Imam ar-Rafi’i yang membolehkan menunda mandi sampai kebiasaan siklus selesai.
Ada juga perbedaan pendapat tentang apakah mandi besar sudah mencukupi wudu. Jadi, kalau kamu ingin mengambil langkah yang lebih hati-hati, kamu bisa berwudu saat mandi atau setelahnya.
Beberapa hal yang sering disalahpahami
Keramas saat haid boleh. Potong rambut dan kuku juga boleh, dan tidak ada kewajiban mengumpulkan lalu menyucikan rambut atau kuku yang dipotong.
Puasa tidak harus menunggu sampai seseorang mandi besar, selama ia sudah suci sebelum waktu fajar. Namun, mandi tetap perlu dilakukan agar bisa melaksanakan salat.
Dan kalau darah sudah benar-benar berhenti, jangan menunda mandi hanya karena merasa harus menunggu seharian. Acuan bersuci adalah tanda suci, bukan lamanya waktu menunggu.
Catat siklusmu
Kalau ada satu hal praktis yang bisa dibawa pulang dari pembahasan ini, mungkin ini: catat siklus haidmu.
Catat kapan darah mulai keluar, kapan berhenti, warna yang terlihat, kapan muncul lagi, dan kapan tanda suci muncul. Bukan karena tubuh kita harus diperlakukan seperti tabel. Tapi karena catatan itu bisa membantu kita memahami kebiasaan sendiri dan menjelaskan kasus dengan lebih tepat ketika bertanya.
Fiqih haid memang punya banyak rincian. Kamu tidak harus langsung hafal semuanya. Mulai dari mengenali pola tubuh sendiri, memahami tanda suci, lalu mencari bantuan dari guru yang kamu percaya ketika kasusnya tidak sederhana.
Komentar
Posting Komentar