Catatan Sidang Kode Etik Kasus Pelecehan oleh Dokter Jeruk

Kenapa aku bersusah payah menulis perkembangan kasus ini? Padahal kan, rasanya menyakitkan untukku? Entahlah, namanya juga penulis. Ya, pasti maunya menulis. Setidaknya aku bisa meluapkan emosi dengan sehat. 

Tulisan ini akan menjelaskan isi sidang kode etik pertama dan kedua yang aku jalani pada 16 Juli 2026 dan 14 Agustus 2026. Sidang kode etik ini berlangsung karena aku melakukan pengaduan mendapatkan pelecehan seksual dari dokter Jeruk di RS S Kota B pada 6 Mei 2025. Detail bisa dibaca di sini

Kenapa kasus 6 Mei 2025 baru dilaporkan dan diproses sekarang? Nah ini ada penjelasannya. Pertama karena aku harus menjalani pemeriksaan psikiatri forensik dulu yang lumayan makan waktu (baca di sini). Kedua, laporan forensik baru keluar 29 Januari 2026. 

Ketiga, karena aku mengakses layanan bantuan hukum gratis (pro bono). Jadi pastinya aku harus bersabar menanti sampai tim pengacaraku bisa mengurusku. Keempat, setelah mengajukan laporan ke MDP (Majelis Disiplin Profesi) aku menunggu kasusku diproses lebih dari 60 hari lamanya.

Sidang pertama berlangsung 16 Juli 2026 pukul 9 pagi. Sidangnya berlangsung tepat waktu. Aku ditemani oleh tiga orang kuasa hukum dari LBH Apik. Aku juga membawa seorang teman yang ikut menonton jalannya persidangan.

Dari pihakku, kami membawa saksi ahli yaitu Nathanael EJ Sumampouw. Ia adalah psikolog forensik dan dosen tetap dari Universitas Indonesia. 

Pihak dokter Jeruk membawa dua orang saksi ahli yaitu dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ dan dr. Sucipto, Sp.KJ. Keduanya ditunjuk sebagai saksi oleh konsil kedokteran jiwa. Sederhananya, mereka ditunjuk oleh organisasi profesi untuk menjadi saksi ahli bagi dokter Jeruk.

Oh ya, berikut ini adalah dokumen yang aku serahkan kepada majelis hakim sebagai barang bukti.

Aku mau cerita sesuatu dulu. Ini kan persidangan kode etik, jadi ini berbeda dengan persidangan biasa yang kamu lihat di film-film. Kalau di film-film, nanti pengacara bisa menanyai pelaku, kan? Di sidang kode etik, pengacara tidak berbicara. Dia hanya pendamping saja.

Aku dan dokter Jeruk ditanyai oleh majelis hakim.

Majelis hakimnya ada lima orang, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Selama sidang tidak boleh ada perekaman (karena itulah foto pun aku tak punya). Yang pertama ditanyai tentu saja aku.

Awalnya jantungku berdebar kencang karena aku harus melihat pelaku lagi dari dekat. Tentu saja tidak nyaman. Namun aku bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Pertanyaannya cukup banyak, termasuk kenapa awalnya ke psikiater? Kenapa tidak cerita ke teman saja?

Bahkan aku terpaksa menjelaskan kekerasan seksual yang aku alami ketika SMA. Kalau kamu heran kenapa aku ditanya soal itu…. Kan salah satu topik konsultasiku dengan dokter Jeruk adalah spesifik kasus tersebut. Kasus itu yang membuat aku mimpi buruk. 

Btw, out of topic, pelaku kekerasan seksual saat SMA itu sudah mendapatkan balasan dari Tuhan. Mantap.

Sebetulnya tim kuasa hukumku ingin agar aku diperiksa (ditanya-tanya) oleh majelis hakim di ruangan terpisah dari dokter Jeruk. Hal ini karena mereka khawatir aku merasa tertekan. Untunglah aku kuat. 

Kemudian pelaku diperiksa. Pelaku tentu saja menyangkal. Pertama, pelaku menyangkal pernah memanggil sayang. Kedua, pelaku menyangkal pernah melecehkan secara verbal. Ketiga, pelaku mengakui memang merekamku tanpa meminta informed consent.

Orang yang diperiksa berikutnya adalah saksi ahli dari pihakku. Tim kuasa hukumku menyebutnya sebagai Mas Nathanael. Singkatnya Mas Nathanael mengatakan bahwa 

  • Memanggil sayang kepada pasien melanggar kode etik, sekalipun pasien anak-anak. Tidak ada alasan untuk hal tersebut.

  • Merekam harus memiliki informed consent.

  • Aku lupa poin ketiga. Sorry. Harusnya aku tulis blog ini sejak tanggal 16 Juli. 

Dr. Lahargo dan dr. Sucipto diperiksa bersamaan. Mereka bilang kurang lebih 

  • Aku mengalami re-experiencing. Artinya karena aku pernah dilecehkan sehingga aku teringat dan seakan-akan dilecehkan kembali pada 6 Mei 2025.

  • Pemanggilan sayang kepada pasien diperbolehkan untuk memberikan ketentraman pada hati pasien.

  • Dr. Lahargo mengakui pernah bertemu denganku satu atau dua kali karena memeriksaku sebagai pasien. 

  • Dr. Sucipto mengaku tidak pernah bertemu denganku. Sebetulnya pernah, tapi menurut psikiaterku (kami bicarakan ini di sesi konsultasiku) bahwa dia lupa. Karena sudah tua. Dr. Sucipto ini yang memeriksa tes MMPI-ku.

Sekarang kita bahas sidang kedua ya, pada tanggal 14 Agustus 2026 pukul 8.30 WIB. Sebenarnya sidangnya molor. Selain itu majelis hakim yang muncul hanya empat orang.

Pada sidang ini, fokus menghadirkan saksi dari pihakku. Sebenarnya aku hanya mengajukan nama saksi sementara yang menghubungi mereka adalah majelis hakim. Aku mengajukan empat nama yaitu dr. Santi Yuliani, M. Sc., Sp.KJ, Amanda Delisia, Dr. dr. Natalia Widiasih Raharjanti, Sp.KJ., Subsp. F.(K), MPd.Ked, dan dr. Sandra Suryadana. 

Yang hadir kemudian hanya dr. Santi dan dr. Natalia. Aku tidak tahu mengapa dua saksi lainnya tidak ada. Mungkin mereka menolak bersaksi? Entahlah. 

Dr. Santi bilang dalam kesaksiannya bahwa ia tahu detail kasus pelecehan yang aku alami dan tidak tahu siapa pelakunya. Ingatanku dengan dia berbeda, tapi aku bisa apa?

Lalu yang kedua adalah dr. Natalia yang berkali-kali mengatakan bahwa ini adalah persepsiku merasa dilecehkan, persepsiku sebagai korban, dia tidak tahu kebenarannya karena tidak memeriksa dokter Jeruk.

Dia juga bilang mungkin saja hubunganku dengan dokter Jeruk memburuk karena susah untuk booking konsultasi. Soalnya dokter Jeruk laku sekali sebagai psikiater. Sehingga aku menjadi seperti ini. Yang tentu saja aku sangkal ya guys. 

Dia juga mengatakan bahwa dia tidak memihak, tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. 

Apa aku merasa diperlakukan tidak adil? Ya tentu saja. Tapi kan aku tidak punya pilihan dan tidak bisa apa-apa. 

Yang penting aku sudah berusaha.





Komentar